RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
RT/RW dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya...