Membuat Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Syaratnya berupa :
1. Berusia 17 atau sudah/pernah kawin
2. Surat pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
3. Foto copy KK, akta nikah/akta kawin, akta kelahiran
KTP hilang/rusak, syaratnya berupa :
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian
2. Foto copy KK
Syarat untuk perpanjangan KTP :
1. Foto Copy KK
2. KTP lama