Membuat Kartu Keluarga ( KK )
Syarat Kartu Keluarga baru :
1. Mengisi formulir
2. Surat pengantar dari RT/RW
3. Foto copy KK lama
4. Jika penduduk baru harus menyerahkan surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/Kab asal
Syarat Kartu Keluarga Menambah Anggota Keluarga :
1. Mengisi Formulir
2. Surat Pengantar dari RT/RW
3. Foto Copy KK lama
4. Jika penduduk baru berasal dari luar wilayah keleurahan setempat harus menyerahkan surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/Kab asal
5. Akta Kelahiran jika yang ditambahkan anak kandung