TUGAS
Membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban
diwilayah kerjanya
2. Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga
diwilayah kerjanya
3. Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
Tugas Kepala Dusun
Subscribe to:
Posts (Atom)